Cara Bayar Pajak Online Pribadi Tanpa Ke Kantor KPP
Pajak penghasilan pasal 25 atau PPH 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk orang pribadi perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Sebelum anda membayar pajak maka penting juga untuk mengetahui subjek apa saja pada pajak online dan bagaimana cara bayar pajak online sehingga memudahkan Anda tanpa harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Siapa Saja Subjek Pajak?
- Apa Kewajiban Pajak Orang Pribadi?
- SPT Tahunan & Macamnya
- Cara Lapor Pajak Pribadi Online dengan e-filing DJP Online
- Cara Bayar Pajak Online Jika Termasuk Kriteria PPH 1770 S
- Cara Bayar Pajak Online Jika Termasuk Kriteria PPH 1770 SS
Siapa Saja Subjek Pajak?
Sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2008 yang menjadi subjek pajak antara lain:
Subjek Pajak Pribadi
Subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Definisi lainnya adalah mereka yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek Pajak Harta Warisan Belum Dibagi
Warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dipakai dibagi tetap menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak.
Subjek Pajak Badan
Subjek pajak badan yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintahan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pembentukan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
- Pembiayaan bersumber dari APBN dan APBD
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
- Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang dipakai oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak & Tarif Pajak
- Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000 :5%
- >Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 :15%
- >Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 :25%
- > Rp 500.000.000 :30%
Semua warga negara yang berkewajiban membayar pajak harus mendaftarkan kartu NPWP. Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tambahan biaya 20% dari laporan pajak tahunan mereka.
Apa Kewajiban Pajak Orang Pribadi?
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan penghasilannya lewat SPT tahunan dengan menggunakan sistem self assessment. SPT tahunan adalah sebuah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak di tahun pajak tersebut.
Sistem SPT adalah sebuah pemungutan pajak yang diberikan wewenang, kepercayaan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung memperhitungkan membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk itu ada hal-hal yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi:
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib pajak orang pribadi harus mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP sebelum anda memiliki NPWP anda tidak bisa membayar pajak pribadi
SPT Tahunan & Macamnya
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan penghasilan harta dan kewajiban mereka atau sekali dalam formulir SPT tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar, maka wajib pajak harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu setiap 31 Maret.
Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Berikut 3 macam SPT tahunan:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
Cara Lapor Pajak Pribadi Online dengan e-filing DJP Online

Untuk melaporkan SPT pajak pribadi secara online maka ada beberapa langkah yang bisa anda ikuti berikut ini:
- Buka situs web DJP online lalu masuk ke akun pajak dengan nomor NPWP dan password yang telah anda buat sebelumnya.
- Lalu masuk ke bagian ‘lapor’ kemudian pilih ‘e-filing’
- Pada halaman daftar SPT Klik tombol ‘buat SPT’ untuk membuat formulir SPT baru yang akan dilaporkan
Formulir SPT pajak pribadi sesuai dengan kriteria berikut ini:
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pilih tidak
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?
- Jika Anda berstatus kawin dan istri maka pilih ‘ya’ Sehingga anda akan membayar pajaknya sendiri.
- Jika anda berstatus belum kawin atau bukan istri dan tidak bekerja maka pajaknya digabung dengan pajak pasangan anda maka pilih ‘tidak’.
- Jika anda pada pertanyaan sebelumnya maka layar akan mengarahkan ke pengisian formulir SPT PPH 1770 S, lalu pilih ‘panduan’.
- Jika Anda memilih tidak pada pertanyaan sebelumnya maka akan muncul pertanyaan yaitu ‘Apakah Penghasilan anda dibawah 60 juta atau tidak?’.
- Jika iya maka anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT PPH 1770 SS yang akan dijelaskan di bagian selanjutnya
- Jika penghasilan ada di atas 60 juta atau Anda memilih ‘tidak’ maka anda akan diarahkan ke pengisian formulir SPT PPH 1770 S lalu pilih dengan ‘panduan’.
- Selanjutnya Anda bisa melengkapi data formulir, SPT PPH 1770 S atau SPT PPH 1770 SS yang sesuai dengan tingkat penghasilan.
Cara Bayar Pajak Online Jika Termasuk Kriteria PPH 1770 S
Jika anda diarahkan ke formulir SPT PPH 1770 S maka itu artinya anda memiliki penghasilan bruto di atas 60 juta pertahun, berikut panduannya:
Langkah 1: isi data formulir
- Masukkan tahun pajak yang ingin anda laporkan
- Jika ini adalah pertama kali Anda melaporkan pajak maka pilih ‘normal’ pada status SPT.
- Jika ingin merupakan koreksi maka pilih ‘pembetulan’ dan sebutkan pembetulan keberapa di kolom yang tersedia.
Langkah 2: Daftar Pemotongan Atau Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain Yang Ditanggung Oleh Pemerintah.
- Tekan tombol tambah lalu masukkan data pajak Anda yang sudah dibayar. lalu lihat jenis pajak yang sudah dijelaskan di atas.
- Pada kolom NPWP pemotong pajak, Anda bisa memasukkan nomor NPWP perusahaan yang telah memotong pajak anda.
- Jika yang membayar pajak adalah anda sendiri maka masukkan nomor NPWP anda saja.
- Lalu masukkan NPWP tanpa spesial karakter atau hanya angka
- Tanggal pembayaran dan jumlah pajak yang sudah dibayarkan
- Setelah itu klik submit dan pilih langkah selanjutnya.
Langkah 3 dan 4: Penghasilan Neto Dalam Negeri
- Masukkan Jumlah semua penghasilan bersih lalu lanjut ke langkah 4
- Jika Anda memiliki penghasilan lain maka jawab ‘iya’ dan masukan sesuai dengan keterangan pada formulir.
Langkah 5 dan 6: Hasil Dari Luar Negeri Dan Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
- Anda bisa pilih ‘ya’ dan masukkan jumlah penghasilan anda dari luar negeri
- Jika anda memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka masukkan sesuai dengan keterangan pada formulir.
Langkah 7: Penghasilan Yang Sudah Dipotong Pajak Final
- Jika anda memiliki penghasilan dari pihak lain seperti bunga, deposito, transaksi saham, hadiah dari bank, dan lain sebagainya, maka pajak sudah ditanggung oleh pihak tersebut.
- Kalau masukkan jenis Penghasilan anda
- Masukkan juga jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak yang sudah dibayar
Langkah 8- 11: Harta, Hutang, Tanggungan & Zakat
- Masukkan harta Anda dengan terperinci hingga harta seperti smartphone Anda.
- Di kolom keterangan, masukkan detail harta tersebut, seperti merek, nomor plat, nomor bpkb, dll.
- Masukkan semua utang yang Anda miliki dan data pemberi utang
- Masukkan data keluarga yang masih Anda tanggung, seperti istri dan anak.
- Jika Anda membayar zakat, juga bisa ditulis jumlah yang telah dibayarkan pada tahun pajak tersebut.
Langkah 12 Status Kewajiban Pajak Suami Istri
Anda bisa mengetahui status kewajiban perpajakan anda dengan pilih yang sesuai dengan kondisi sebenarnya saat ini, status ini akan mempengaruhi tarif PTKP:
- Kepala Keluarga atau KK: Istri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Kewajiban perpajakan suami istri dengan status ini bisa digabungkan.
- Hidup Berpisah atau HB: Suami istri telah dinyatakan hidup berpisah atau cerai berdasarkan putusan pengadilan, maka kondisinya sama seperti tidak atau belum menikah, sehingga secara terpisah atau masuk ke dalam pelaporan SPT tahunan.
- Manajemen Terpisah atau MT: Suami istri tidak bercerai tapi pihak istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Pisah Harta & Penghasilan atau PH: Suami istri tidak bercerai tapi melakukan perjanjian untuk pemisahan harta dan penghasilan. Masing-masing dari mereka harus memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
Langkah 13 dan 14: Pelaporan Pajak Yang Telah Dibayar
- Masukkan jumlah pajak yang sudah dibayar dari penghasilan PPH 24 atau luar negeri
- Masukkan jumlah pajak yang telah dibayar secara angsuran dalam setahun atau PPH 25. Besarnya angsuran dalam setahun berjalan atau tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPH, dihitung sebesar PPH yang utang pajak tahun lalu lalu dikurangi dengan potongan pajak selain PPH 25.
Langkah 15 dan 16: Cek Kembali Data Yang Sudah Dimasukkan
- Periksa kembali data-data yang telah Anda masukkan
- Selisih pajak yang belum Anda bayar akan dihitung berdasarkan data-data yang Anda masukkan
Langkah 17 dan 18: Konfirmasi Ketepatan Data
- Anda bisa menyetujui jika data yang sudah dimasukkan itu benar atau sesuai
- Setelah menyetujuinya maka laporan SPT akan otomatis terunggah ke dalam sistem online pajak.
Cara Bayar Pajak Online Jika Termasuk Kriteria PPH 1770 SS

Cara bayar pajak online jika termasuk kriteria PPH atau penghasilan bruto kurang dari 60 juta dalam setahun, berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Isi Data Formulir
- Masukkan tahun pajak yang ingin anda laporkan
- Jika ini adalah pertama kalinya Anda melaporkan pajak maka pilih status SPT Anda normal.
- Jika ini adalah koreksi maka pilih pembetulan dan sebutkan pembentukan ke beberapa kolom yang tersedia.
Langkah 2: Penghasilan
Tulis jumlah penghasilan bruto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto. Kosongkan kolom pengurangan jika tidak ada pengurangan penghasilan atas apapun.
- Pada kolom PTKP, isi status yang sesuai dengan anda dan jumlah tanggungan untuk mengetahui penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
- Angka yang keluar pada kolom sebelahnya menunjukkan nominal PTKP yang perlu dibayarkan.
- Pada penghasilan kena pajak atau PKP dan pajak penghasilan terutang akan otomatis terisi 0 karena anda telah masuk ke dalam kategori tidak kena pajak
- Klik berikutnya jika sudah selesai mengisi pajak penghasilan dan anda bisa diarahkan ke langkah selanjutnya.
Langkah 3: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final yang Dikecualikan Dari Objek Pajak
- Isi jumlah dasar pengenaan pajak atau penghasilan bruto PPH final anda. Jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
- Lakukan juga pada kolom PPh final terutang, jika tidak ada maka bisa dikosongkan saja.
Adapun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain:
- Bantuan atau sumbangan
- Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah, lembaga keagamaan, orang pribadi yang menjalankan sebuah usaha hingga lembaga sosial seperti yayasan dan koperasi.
- Harta warisan
- Laba yang didapat dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, dan kongsi termasuk juga pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang tertentu.
- Imbalan atau pemberian selain dalam bentuk uang
- Iuran dana pensiun
Langkah 4: Daftar Harta Dan Kewajiban
- Tulis jumlah seluruh harta yang anda miliki pada akhir tahun pajak, jika tidak ada maka bisa dikosongkan saja.
Langkah 5: Pernyataan
- Jika anda mengisi data formulir dengan lengkap maka bisa centang pada kolom paling bawah yang menyatakan bahwa anda mengisi semua informasi dengan benar.
- Lalu klik langkah berikutnya
Langkah 6: Kirim SPT
- Tahap akhir ini anda bisa kirim SPT lalu periksa kembali ringkasan pajak dan dan anda pun bisa mengirim laporan SPT.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom bagian bawah lewat email yang sudah terdaftar di DJP online
- Kalau kirim SPT bila sudah yakin bahwa data tersebut benar.
Jadi, sudahkan Anda membayar pajak pribadi? Jika belum, maka bisa ikuti langkah cara bayar pajak online diatas.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online & Cek Statusnya
Kewajiban membayar pajak juga harus bagi Anda pribadi yang memiliki bisnis. Walaupun Anda sedang pada tahap mencari modal usaha, maka Anda tetap harus membayar pajak dari harta atas pendapatan dari bisnis. Jika modal usaha sulit didapatkan, ada satu solusi yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengajukan pinjaman aman terpercaya dari Lancar by Danamas. Fintech lending berizin OJK dan terdaftar di AFPI juga KOMINFO ini dijamin bisa menjadi solusi yang aman untuk segala pinjaman modal usaha Anda. Lancar by Danamas bisa memberikan pinjaman hingga 2 miliar dengan suku bunga rendah yang tentunya tidak membebankan usaha Anda.
Nah, itu saja yang bisa admin ulas di artikel tentang Cara Bayar Pajak Online Pribadi Tanpa Ke Kantor KPP.Semoga informasi ini bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan ejaan kata yang tidak disengaja.
Tag : cara bayar pajak motor di indomaret, cara bayar pajak npwp online, cara bayar pajak npwp, cara bayar pajak pbb online, cara bayar pajak kendaraan online, cara bayar pajak motor online jawa tengah, cara bayar pajak mobil online, cara bayar pajak motor, cara bayar pajak online, cara bayar pajak motor online, cara bayar utbk lewat atm bri, cara bayar bpjs lewat atm bri, cara bayar pajak motor, cara bayar shopee lewat dana, cara bayar pajak online, cara bayar spaylater, cara bayar fidyah, cara bayar utbk, cara bayar smmptn barat, cara bayar pajak motor online,
Post a Comment for "Cara Bayar Pajak Online Pribadi Tanpa Ke Kantor KPP"