Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat

Selamat datang teman-teman yang aku sayang, terima kasih sudah meluangkan waktu hari ini. Selain berharap mendapat support kalian, semoga persahabatan kita juga bisa selalu terjaga Tidak ada kata selain terima kasih yang bisa aku sampaikan hari ini. Tanpa dukungan kalian, web ini bukanlah apa apa jadi,kali ini saya akan memberikan beberapa informasi terkait dengan Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat....

Kini, hampir segala sektor dikenakan pajak, termasuk UMKM. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat dengan UMKM adalah sebuah jenis usaha bebas yang berdiri sendiri. Ada 3 jenis UMKM berdasarkan Undang-Undang no.20 Tahun 2008, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Jika Anda adalah pelaku UMKM, perlu juga mengetahui perbedaan ini. 

Klasifikasi UMKM

  • Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50.000.000 (tidak termasuk bangunan dan tanah). Penjualan pada usaha mikro minimal Rp 300.000.000 selama 1 tahun. 
  • Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50.000.000 dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000 dan hasil penjualan minimal Rp 300.000.000 dan maksimal Rp 2.500.000.000 selama 1 tahun. 
  • Usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan hingga Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan pada usaha menengah mencapai Rp 2.500.000.000 – Rp Rp 50.000.000.000.

Ketentuan Perpajakan UMKM

Ketentuan perpajakan UMKM tertuang pada UU no.23 Tahun 2018. Besaran untuk pajak UMKM adalah 0.5% dari omzet dengan syarat omzet selama 1 tahun lebih dari 4.8 miliar. Pajak UMKM yang dibayarkan tiap bulan paling lambat adalah setiap tanggal 10. Ketentuan ini juga ditambah dengan ketentuan tarif setiap jenis usahanya, seperti berikut ini:

  • Wajib Pajak (WP) Orang pribadi bisa menikmati tarif PPh final 0.5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
  • WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Tarif Perpajakan UMKM

Perpajakan UMKM

Adapun tarif perpajakan UMKM sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  1. Pajak UMKM PP NO.46 Tahun 2013

Tarif PPh Final UMKM sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah 1% dari omzet atau peredaran bruto. Dengan munculnya jenis pajak UMKM yang diatur dalam PP 23/2018, maka mencabut PP 46/2013.

  1. Pajak UMKM PP NO.23 Tahun 2018

Tarif PPh Final pajak UMKM sesuai skema PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran / omzet bruto.

Tarif Pajak UMKM sesuai Jenis UMKM

Tidak semua UMKM dikenakan pajak, tergantung jenis UMKM yang sudah diatur diatas dan juga aktivitas perpajakan apa yang dilakukan. Berikut tarif jenis perpajakan UMKM:

  • Tarif PPh Pasal 21

Seperti karyawan, UMKM juga memiliki kewajiban pajak setiap bulannya. Besaran PPh yang dipotong bisa mengacu pada tarif PPh Pasal 17. Besaran tarif PPh 21 tertuang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 17 yang diatur kembali pada UU HPP No.7 Tahun 2021, seperti berikut ini:

  • 5% untuk penghasilan Rp 0 – Rp60.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 setahun
  • Tarif PPh Pasal 23

Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

1. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP

  • 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
  • 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa

2. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP

  • 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
  • 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
  • Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)

Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha.

Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2):

NoJenis PenghasilanTarif Pajak UMKM
1Persewaan atas tanah dan/atau bangunan10%
2Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan2,5%
3Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi:
a. Jasa Pelaksana Konstruksi:
– Kualifikasi usaha kecil2%
– Kualifikasi usaha selain kecil3%
– Tidak memiliki kualifikasi usaha4%
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi:
– Memiliki kualifikasi usaha4%
– Tidak memiliki kualifikasi usaha6%
4Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi10%

Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. 

  • Tarif PPh Final PP 23/2018 (Tarif Pajak UMKM)

Besaran tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. Tidak semua UKM bisa memakai tarif ini, hanya mereka yang WP Pribadi Pengusaha atau WP Badan dengan ijin edar usaha dibawah Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun atau yang mempunyai bruto diatas Rp 4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi UKM dengan omzet bruto dibawah Rp 4,8 miliar atau lebih dalam setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto tiap bulannya dan harus dibayarkan juga tiap bulannya. 

Tarif PPN

Besaran tarif PPN yang dipungut dari BKP atau Barang Kena Pajak didalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% atau bebas PPN. 

Tarif PPh Badan

Tarif PPh WP Badan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai UU PPh no.36 Tahun 2008. Pada WP Badan Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) memiliki ketentuan yang berbeda pada PP no.30 Tahun 2020 tentang penurunan Tarif PPh bagi WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Tbk. 

Rumus PPh Perpajakan UMKM

  1. Rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP OP adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

  1. Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang adalah:

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17

  1. Rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM adalah:

PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

  1. Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final, ada beberapa cara penghitungan, yakni:
  • Mekanisme PPh OP secara Umum
  • PPh Final PP 23/2018
  • Mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor SPT UMKM?

Sebelumnya anda  harus sudah memiliki NPWP & sudah memiliki Electronic Identification Number (EFIN)

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Dokumen yang disiapkan WP Pribadi UMKM
  • Formulir 1770
  • Laporan keuangan atas usaha atau neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
  • Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23 UMKM Tahun 2018)
  1. Dokumen yang harus disiapkan WP Badan UMKM
  • Formulir 1771
  • Laporan keuangan atau laba rugi dan neraca
  • Daftar penyusutan
  • Daftar peredaran bruto
  • Daftar pembayaran final UMKM PP 23 Tahun 2018

Demikian cara menghitung pajak UMKM yang telah diatur pada UU yang terkait. Jika Anda memiliki usaha kecil dan menengah, maka pembayaran pajak sudah seharusnya dilakukan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat pajak. Semakin besar bisnis Anda maka harus semakin sadar bahwa akan ada banyak hal yang perlu Anda atur mengikuti pemerintah. Untuk modal usaha, Anda bisa percayakan pada Lancar by Danamas yang akan memberikan pinjaman modal berjaminan properti. Kini, tak perlu ragu untuk mendapatkan pinjaman modal usaha di Lancar by Danamas, karena perusahaan fintech ini sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. 

Baca juga: Cara Praktis Membuat Laporan Keuangan Untuk Bisnis UMKM

Selain perusahaan fintech terpercaya, Lancar by Danamas juga mampu memberikan pinjaman mulai dari Rp 50 juta – Rp 2 miliar yang memiliki masa tenor minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun. Selain itu, biaya administrasi hanya 1%-2% yang tidak akan membebankan Anda dalam menjalankan bisnis. Ingin segera mengajukan pinjaman beragunan properti? Langsung simulasikan pinjaman Anda di website Lancar by Danamas!

Nah, itu saja yang bisa admin ulas di artikel tentang Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat.
Semoga informasi ini bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan ejaan kata yang tidak disengaja.

Tag : cara perhitungan perpajakan, cara menghitung perpajakan perusahaan, cara menghitung perpajakan, cara hitung perpajakan, cara hitung imt, cara hitung persentase, cara hitung ipk, cara hitung weton jodoh, cara hitung diskon, cara hitung cc motor, cara hitung thr, cara hitung weton, cara hitung berat badan ideal, cara hitung persen,

Post a Comment for "Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat"